JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listiyarti mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 57/2012 tentang Uji Kompetensi Guru (UKG) kepada Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/8/2012) besok.
Retno mengungkapkan, kebijakan mengenai UKG perlu ditinjau ulang. Pasalnya, berdasarkan kajian hukum dan catatan selama pelaksanaannya, UKG masih berjalan buruk dan banyak merugikan guru.
Kerugian yang dialami guru peserta UKG dimulai dari standar soal yang diluar subtansi, hingga ke fenomena guru meninggalkan tugas mengajarnya karena harus datang ke lokasi UKG. Selain itu, pelaksanaan UKG dinilai menimbulkan kerugian waktu dan materiil karena pelaksanaan UKG banyak yang tertunda akibat persiapan yang kurang baik
Minggu, 16 September 2012
BISA DI COPY
Langganan:
Postingan (Atom)